Selasa, 03 Mei 2011

Jadwal Kegiatan


      Kita ketahui bersama Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 58 Tahun 2005 yang pedoman tekhnis nya diatur oleh Permendagri Nomor. 13 tahun 2006 yang kemudian direvisi sebagian menjadi Permendagri No.59 tahun 2007. Salah satu tahapan dalam penyusunan APBD adalah yang tercantum dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 yaitu paling lambat pada awal  bulan Juni ini  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) harus menyusun dan menyampaikan Rancangan KUA kepada Kepala Daerah yang dimana nanti nya paling lambat pertengahan bulan Juli Kepala Daerah harus menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD   .

     Sehubungan hal tersebut diatas maka Pusat Kajian Keuangan dan Pembangunan Infrastruktur (PK2PI) di dukung nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri RI akan melaksanakan Bimbingan Teknis Nasional, dengan tema :

TEKNIK PEMBUATAN PENYUSUNAN KUA APBD 2012 OLEH PEMERINTAH DAERAH (TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH) UNTUK DISAMPAIKAN DAN DIBAHAS BERSAMA DENGAN  DPRD PROVINSI, KAB/KOTA

Yang akan diselenggarakan pada hari: RABU - SABTU

Angkatan I           :  15 – 18 JUNI 2011                         

Angkatan II          :  06 – 09 JULI 2011

     Tempat                 :  HOTEL JAYAKARTA – JAKARTA
                                     Jl. Hayam Wuruk 126, Jakarta 11180
Biaya Kontribusi Peserta sebesar :
Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ) / Peserta

Informasi Pelaksanaan & Pendaftaran :
Untuk informasi dan pendaftaran peserta dapat menghubungi :

PUSAT KAJIAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR (PK2PI)
Telp : (021) 439 35915
Fax  : (021) 439 35916

Contact Person :
Iwan Darmawan : 0812 1928 3457, 0815 1444 7577

__________________________________________________________________________
 
     Berbagai peraturan tersebut saling terkait satu sama lain dan perlu dipahami secara seksama oleh setiap pimpinan instansi dan pejabat yang ditugaskan menyusun dokumen tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahn inteprestasi / penafsiran yang dapat berakibat keadaan berbalik dari tujuan good governace yaitu menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, maka Pusat Kajian Keuangan dan Pembangunan Infrastruktur (PK2PI) didukung nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Nasional, dengan tema:
PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP), RENJA, RENSTRA DAN LPPD
Yang akan diselenggarakan pada hari: SENIN - KAMIS
Angkatan I               :  09 – 12 MEI 2011                          
Angkatan II              :  23 – 26 MEI 2011
Angkatan III             :  13 – 16 JUNI 2011
     Tempat                    :  HOTEL JAYAKARTA – JAKARTA
                                        Jl. Hayam Wuruk 126, Jakarta 11180


Biaya Kontribusi Peserta sebesar :
Rp. 3.950.000,- ( Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) / Peserta

Informasi Pelaksanaan & Pendaftaran :
Untuk informasi dan pendaftaran peserta dapat menghubungi :

PUSAT KAJIAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR (PK2PI)
Telp : (021) 439 35915
Fax  : (021) 439 35916

Contact Person :
Iwan Darmawan : 0812 1928 3457, 0815 1444 7577



__________________________________________________________________________

     Dalam rangka turut berpartisipasi memberikan pemahaman dalam pengelolaan arsip tersebut, Pusat Kajian Keuangan dan Pembangunan Infrastruktur (PK2PI) didukung nara sumber dari ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI) mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Arsip Pemda, BUMN/BUMD, dengan tema:
MANAJEMEN PENGELOLAAN ARSIP DAERAH, BUMN/BUMD DAN TATA NASKAH DINAS SERTA PENGELOLAAN DOKUMEN KEUANGAN ”
Yang akan diselenggarakan pada hari: RABU - SABTU
Angkatan I               :  11 – 14 MEI 2011                           
Angkatan II              :  25 – 28 MEI 2011
Angkatan III             :  15 – 18 JUNI 2011     
     Tempat                    :  HOTEL JAYAKARTA – JAKARTA
                                        Jl. Hayam Wuruk 126, Jakarta 11180
           
Biaya Kontribusi Peserta sebesar :
Rp. 3.950.000,- ( Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) / Peserta

Informasi Pelaksanaan & Pendaftaran :
Untuk informasi dan pendaftaran peserta dapat menghubungi :

PUSAT KAJIAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR (PK2PI)
Telp : (021) 439 35915
Fax  : (021) 439 35916

Contact Person :
Iwan Darmawan : 0812 1928 3457, 0815 1444 7577
  

__________________________________________________________________________

Berbagai upaya penyempurnaan dan penguatan regulasi terus dilakukan Pemerintah agar otonomi daerah dapat berjalan sesuai dengan koridornya. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa produk peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan pemerintahan dan keuangan. Peraturan perundangan yang mengatur urusan pemerintahan adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai peraturan yang komprehensif (omnibus regulation), PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, yang diikuti dengan Permendagri 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
Disamping itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan PP No. 24/2005 tentang SAP. Akan tetapi penerapan PP No. 24/2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 17/ 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu Pemerintah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti PP No. 24/2005. Lingkup pengaturan PP ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.
           Mengacu kepada hal tersebut di atas Pusat Kajian Keuangan dan Pembangunan Infrastruktur didukung nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) merekomendasikan, akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional  dengan tema :      

AKUNTANSI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) SERTA PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA.
     Yang akan diadakan pada hari/tanggal: SENIN – KAMIS

ANGKATAN I     : 06 – 09 JUNI 2011
ANGKATAN II    : 20 – 23 JUNI 2011
ANGKATAN III   : 04 – 07 JULI 2011
ANGKATAN IV   : 18 – 21 JULI 2011


CARA MUDAH MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD BERBASIS AKRUAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP).
   Yang akan diadakan pada hari/tanggal: SELASA – JUM’AT

ANGKATAN I     : 07 - 10 JUNI 2011
ANGKATAN II    : 21 – 24 JUNI 2011
ANGKATAN III   : 05 – 08 JULI 2011
ANGKATAN IV   : 19 – 22 JULI 2011

TEMPAT            : HOTEL JAYAKARTA – JAKARTA                     
                           Jl. Hayam Wuruk 126, Jakarta 11180 



Biaya Kontribusi Peserta sebesar :
Rp. 3.750.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) / Peserta

Informasi Pelaksanaan & Pendaftaran :
Untuk informasi dan pendaftaran peserta dapat menghubungi :

PUSAT KAJIAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR (PK2PI)
Telp : (021) 439 35915
Fax  : (021) 439 35916

Contact Person :
Iwan Darmawan : 0812 1928 3457, 0815 1444 7577

Tidak ada komentar:

Posting Komentar